Lintas Surabaya, Surabaya – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip, menegaskan bahwa saatnya mengungkap dugaan kejahatan korupsi yang sudah menjadi tradisi di lingkungan Pemprov Jatim, khususnya terkait penyelenggaraan pameran yang diikuti oleh hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak lama.
“Sudah saatnya semua kita ungkap dan bongkar semuanya. Kejahatan kerah putih dalam kemasan pameran yang sudah menjadi kebiasaan serta tradisi sejak lama, dan kalau terungkap, akan menyeret banyak nama serta jajaran kepala dinas, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun,” tegas Heru dalam pernyataannya pada rapat internal MAKI Jatim, Jumat (4/10/2024).
Dalam rapat tersebut, dilakukan finalisasi kajian hukum dari berbagai temuan investigasi yang dilakukan oleh Litbang MAKI Jatim. Temuan ini akan segera dilaporkan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Heru menjelaskan bahwa deteksi awal terkait dugaan korupsi pada event organizer (EO) penyelenggara pameran yang diikuti oleh OPD Pemprov Jatim telah dilakukan sejak tahun 2021. Kajian ini berhasil mengumpulkan berbagai temuan hingga tahun 2024, yang menjadi dasar atas laporan dugaan tindak korupsi ini.
“Kami sudah memonitor dugaan praktik budaya ‘cashback’ yang terjadi dalam keikutsertaan pameran ini sudah lama terjadi. Indikasi ini semakin kuat dengan adanya laporan investigasi tim Litbang MAKI Jatim,” ungkapnya.
Diketahui, dalam pameran yang diikuti oleh 68 stand dari OPD Pemprov Jatim tahun ini, anggaran yang disiapkan bervariasi. Contohnya, Biro Perekonomian Pemprov Jatim yang menganggarkan hampir Rp 550 juta, terdiri dari Rp 250 juta untuk dekorasi dan Rp 300 juta untuk sewa lahan pameran.
“Dengan kalkulasi sederhana, dari OPD Pemprov Jatim saja, pihak EO penyelenggara pameran bisa meraup dana hingga Rp 4-5 miliar, belum lagi dari OPD Kota/Kabupaten, BUMD, perbankan, dan pengusaha swasta,” ujar Heru.
Heru menegaskan bahwa yang menjadi fokus MAKI bukanlah keuntungan EO, melainkan dugaan praktik ‘cashback’ yang melibatkan OPD Pemprov Jatim. Menurutnya, anggaran yang digunakan oleh OPD merupakan uang rakyat, dan sudah seharusnya diawasi dengan ketat.
“Keikutsertaan OPD Pemprov Jatim ini sudah lama terindikasi terkait dengan dugaan ‘cashback’ yang kami temukan melalui investigasi,” tambahnya.
Heru juga menyebut bahwa EO penyelenggara pameran ini sudah lama mendominasi penyelenggaraan pameran di Jawa Timur. Anggaran yang dikeluarkan oleh OPD Pemprov Jatim untuk mengikuti pameran ini juga cukup besar.
Dalam laporannya, MAKI akan mendesak adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memeriksa tata kelola keuangan antara EO penyelenggara dan OPD peserta pameran.
“Tahun 2024 ini adalah tahun politik, dan kami pastikan ini akan menjadi tahun pengungkapan besar terkait dugaan kerjasama yang saling menguntungkan antara EO dan OPD Pemprov Jatim yang menjadi peserta pameran,” pungkas Heru.
MAKI Jatim akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dalam waktu dekat akan melakukan konferensi pers terkait temuan dan laporan yang telah disiapkan. (red)